Petani Menjerit, Pedagang Meradang, Pembeli Nyeri Ulu Hati, Dedi Mulyadi Tolak PPN Sembako 12 Persen

- 12 Juni 2021, 17:50 WIB
Dedi Mulyadi menolak diberlakukannya PPN 12 sembako.
Dedi Mulyadi menolak diberlakukannya PPN 12 sembako. /Dok. DPR RI

GALAMEDIA - Muncul wacana pemerintah untuk mengenakan pajak untuk sejumlah kebutuhan pokok dan jasa pendidikan di Indonesia.

Wacana tersebut masih berbentuk draf yang akan diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi secara tegas menolak wacana tersebut karena dinilai tidak tepat.

Sebab masih banyak hal yang bisa dikenakan pajak selain sembako dan jasa pendidikan.

"Saya tegas menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Berikan Puji, Sebut Keberadaan IPDN sebagai Simpul Pemersatu Indonesia

Menurut Dedi jika sembako yang berasal dari produk pertanian dikenakan pajak 5 hingga 12 persen maka petani akan semakin rugi karena ongkos produksi semakin tinggi.

"Dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang. Harusnya negara melindungi pengadaan dan ketersediaannya," kata dia.

Dedi memiliki gagasan agar wacana tersebut dialihkan dengan meningkatkan pajak plastik. Menurutnya perusahaan atau industri yang menggunakan bahan baku plastik lebih cocok untuk dikenakan pajak yang tinggi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x