Zona Merah WFH Harus 75 Persen, Ibadah di Rumah Masing-masing, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

- 14 Juni 2021, 18:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas /

Baca Juga: PDIP Tetap Ogah Usung Ganjar Pranowo Meski Elektabilitas Terus Melesat: Silakan dari Partai Lain!

"Kalau yang di zona oranye dan kuning, WFO dan WFH-nya 50 persen," tambah Menko Airlangga dikutip dari Antara.

Pemerintah juga mewajibkan 100 persen sekolah di kecamatan zona merah menggelar pembelajaran secara daring.

Untuk mengurangi kerumunan, Airlangga mengatakan pemerintah juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

"Sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu," tambahnya.

Baca Juga: Terungkap! Tak Hanya Ditodong Senjata, Tim Lapangan KPK Juga Disekap Aparat Negara Saat Hendak Lakukan OTT

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, restoran tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah tamu maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, artinya penambahan petugas agar kedisplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x