Haji 2021 Batal, Calhaj Asal Kota Cimahi Tarik Kembali Uang BPIH

- 15 Juni 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji./dok.PRMN
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji./dok.PRMN /

GALAMEDIA - Lima orang calon jemaah haji (Calhaj) asal Kota Cimahi melakukan penarikan uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.

Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, hingga Juni ini ada 5 jemaah haji yang menarik biaya pelunasan ibadah haji sebesar sekitar Rp 10 juta per jemaah.

"Sampai Juni, ada 5 orang yang mengambil pelunasan. Mereka sudah lunas, sudah bimbingan tapi ambil pelunasan ya. Itu hak jemaah," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Cimahi, Saripudin, Selasa, 15 Juni 2021.

Total ada sekitar 551 calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan, dan seharusnya berangkat tahun ini.

Baca Juga: Waspada, Varian Baru Covid-19 Diduga Sudah Masuk Jabar

Namun dengan alasan pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah haji tahun ini kembali dibatalkan seperti tahun lalu.

Menurut Saripudin, dana yang ditarik kelima jemaah haji hanya uang pelunasan, dan bukan uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji sebesar Rp 25 juta.

Dengan begitu, jemaah tersebut tetap terdaftar dalam kuota, dan cukup menyetorkan kembali uang pelunasan ketika ada pemberangkatan haji.

"Kalau jemaah haji mengambil dananya dari uang pelunasannya mereka tidak gugur, tidak hilang nomornya. Tetap akan jadi prioritas," jelas Saripudin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x