Nelayan Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara Usai Selamatkan Warga Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan

- 17 Juni 2021, 13:11 WIB
Potret anak muslim Rohingya (kiri) dan Fadli Zon (kanan). Fadli Zon mempertanyakan putusaan pengadilan yang menghukum nelayan Aceh setelah menyelamatkan muslim Rohingya.
Potret anak muslim Rohingya (kiri) dan Fadli Zon (kanan). Fadli Zon mempertanyakan putusaan pengadilan yang menghukum nelayan Aceh setelah menyelamatkan muslim Rohingya. /Antara Foto dan Instagram.com/@fadlizon/

GALAMEDIA - Politisi Parta Gerindra, Fadli Zon menyoroti kasus tiga nelayan Aceh Utara yang dihukum lima tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya.

Melalui akun Instagramnya @fadlizon, Fadli menyayangkan keputusan hukuman lima tahun penjara ketiga nelayan Aceh Utara tersebut.

Menurut Fadli, seharusnya mereka mendapat penghargaan. Ia menilai ketiganya melakukan amanat sila kedua Pancasila.

Baca Juga: Bikin Kagum! Ternyata Ini Alasan Paul Pogba Singkirkan Botol Heineken pada Konferensi Pers Euro 2020

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," ujar Fadli seperti dilansir Galamedia dari akun Twitter @fadlizon, Kamis (17 Juni 2021).

Sebelumnya, ketiga  nelayan Aceh Utara itu menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada tahun 2020.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, para nelayan tadi divonis  hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: Diragukan Jaksa, Habib Rizieq Shihab Akui Dirinya Tak Pantas Disebut Imam Besar

Para nelayan itu didakwa telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kejadian berawal ketika mereka ‘menemukan’ puluhan warga imigran Rohingya terdampar di perairan Aceh.

Para nelayan itu akhirnya menolong dengan mengevakuasi imigran Rohingya tersebut ke daratan, tepatnya Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Juni 2020.

Baca Juga: Sampaikan Replik Atas Pledoi Dadang Suganda, Pengacara Sebut Jaksa KPK Terkesan Panik

Usai ditolong dan dibawa oleh tiga nelayan ke Perairan Lancok, puluhan warga Rohingnya tadi dipindahkan ke Lhokseumawe.

Namun  tindakan ketiga nelayan Aceh Utara ini justru dianggap telah melanggar hukum.

Dan Senin (14 Juni 2021) kemarin, majelis hakim menjatuhi masing-masing hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, Fauzi, S.H. dalam sidang virtual.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x