Kasus Covid-19 Kian Melejit, Pemkab Sumedang Perketat PPKM

- 18 Juni 2021, 14:48 WIB
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia /

GALAMEDIA - Menyusul angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang kian melejit, hingga data terakhir mencapai 158 kasus, Pemerintah Kabupaten Sumedang terpaksa memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2021.

"Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan," kata Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Terkait Pembongkaran Jalur Sepeda di DKI Jakarta, Fadli Zon: Sudah Bagus Jangan Dibongkar

"Acuan lainnya juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep306-Hukham/2021 tentang hal yang sama. Disamping tentunya yang menjadi pertimbangan lainnya, bahwa angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumedang, cukup tinggi, yakni data terakhir mencapaib158 kasus," tuturnya.

Perbup 61 juga mengatur tentang tempat bekerja di kantor hanya 25 persen dan sisanya bekerja dari rumah (work from home) 75 persen.

Secara tegas Bupati melarang karyawan yang bekerja di rumah untuk melakukan mobilisasi ke daerah lain. Dan hal itu diatur pada pasal 4 ayat 2 huruf c Perbup 61.

Baca Juga: Gun Romli Soroti Pernyataan HRS Belum Pantas Disebut Imam Besar: Pengakuan yang Jujur

"Sedangkan untuk sekolah, pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online dan luring atau off line dengan peenerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Sementara untuk rumah makan hanya diperbolehkan untuk menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat, sisanya hanya take away.

Untuk pusat perbelanjaan yang hanya boleh buka sampai jam 18.00 WIB, serta maskimal hanya boleh melayani 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Elsa Bunuh Diri! Al dan Andin Berhasil Menyelamatkannya

Demikian pula, tempat kegiatan ibadah, penggunaan fasilitas umum, kegiatan seni dan sosial budaya juga diberlakukan pengetatan, hanya maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Apa yang kami lakukan ini, sebuah ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami berharap, masyarakat dapat menaati Perbup ini, serta meneraplan protokol kesehatan dengan baik. Seperti tentunya dengan memakai masker dengan benar, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x