GALAMEDIA - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, dimulai Sabtu, 19 Juni 2021 ini, pukul 10.00-16.00 WIB.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Jawa Barat melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi "check point" pada kebijakan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelima lokasi "chek point" itu adalah, di pertigaan depan terminal Baranangsiang, dan di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Rekrut 400 Relawan Medis, Fokus Perkuat Rumah Sakit Bandung Raya
Lalu di Bunderan Air Mancur, di dekat Jembatan Merah, serta di Jalan Empang yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.
"Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender. Misal Sabtu, tanggal 19 Juni, artinya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan," katanya, dikutip dari Antara.
Sedangkan, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan 'dipukul balik' alias diputarbalik arah.
Kecuali kendaraan dalam kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan daring, dan kendaraan dinas.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor juga menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA) yakni di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya, pada akhir pekan, mulai Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 10.00-16.00 WIB.
Menurut Susatyo, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, untuk membatasi mobilitas warga, guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
Polresta Bogor Kota sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19, kata dia, siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro, untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Untuk skala makro, Polresta Bogor Kota siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, pada pukul 10.00 -16.00 WIB.
Sedangkan, pada skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tingkat RT dan RW.***