Ini Tiga Kategori Jenazah yang Harus Dimakamkan Sesuai Prosedur Covid-19

- 22 Juni 2021, 07:15 WIB
Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Irvan Afriandi,
Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Irvan Afriandi, /Hj. Ati Suprihatin/

Baca Juga: Makin Ganas! Kasus Covid-19 RI Melonjak, Per 21 Juni 2021 Bertambah 14.536 Orang, Kematian 294 Jiwa

“Ada orang yang dibawa ke rumah sakit saat datang ke IGD ternyata sudah dalam kondisi ‘death on arrival’ atau meninggal saat dirujuk atau evakuasi ke RS, bisa jadi di jalan atau di rumah," katanya.

Apabila ternyata orang yang bersangkutan tersebut terkategori sebagai kontak erat, maka rumah sakit menerapkan protokol pemulasaraan Covid-19 untuk memitigasi potensi penularan kepada keluarga dan masyarakat.

Oleh karenanya, sambung Irvan, dapat terjadi situasi yang mana di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita Covid-19 karena memang belum diperiksa PCR. Namun di sisi yang lain, pihak rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

Baca Juga: Banjir Mengepung Kota Bandung Usai Hujan Deras Mengguyur

“Kalau yakin dia meninggal negatif, itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan Covid-19. Cuma itu negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif, tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis,” imbuhnya.

Untuk itu, Irvan mengimbau, apabila terjadi keragu-raguan, maka sebaiknya masyarakat memercayakan kepada ahlinya. Percayakan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di bawah sumpah dan dituntut melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.

Paratenaga kesehatan akan selalu bekerja secara profesional. Sehingga, setiap keputusan yang diambil sangat mempertimbangkan masalah keselamatan dan kesehatan masyarakat yang masih hidup agar tidak terpapar.

Baca Juga: Soroti Covid-19 di Indonesia, Susi Pudjiastuti: Tak Pakai Masker, Anda Bisa Mati!

“Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya tentang mitigasi risiko penularan akibat adanya kematian, dibandingkan kita menganggap enteng atau mengabaikan kemungkinan risiko. Maka jika ada pemulasaraan dengan prosedur Covid-19, masyarakat percaya kepada tenaga kesehatan karena itu toh mencegah untuk masyarakat tertular,” katanya.

Irvan menekankan, saat ini langkah penanganan dari masyarakat sebaiknya berkonsentrasi pada perilaku pencegahan 5M dan mendukung pemerintah melaksanakan testing, tracing, dan treatment.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x