HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Perbuatannya Dianggap Meresahkan Masyarakat

- 24 Juni 2021, 11:58 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Khadwanto, membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Dikutip dari Antara, Khadwanto menuturkan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab Ricuh! Simpatisan Lempari Aparat yang Berjaga dengan Batu

Hal memberatkan, perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sedangkan yang meringankan, antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga.

Ia juga merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Dalam perkara ini, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Aktris Febby Rastanty Terpapar Covid-19, Akui Dirinya Lalai Jaga Imunitas Tubuh

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x