Mardani Ali Sera Bandingkan Kasus HRS dan Jaksa Pinangki: Terlihat Aneh dan Beda Perlakuan  

- 24 Juni 2021, 16:08 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera /Instagram Mardani Ali Sera./

Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun, Hakim Penuhi Keinginan Stafsus Presiden? Wakil Ketua MPR RI: Ada Ketidaksesuaian

Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Menanggapi hal tersebut, Mardani mengungkit kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasati yang divonis empat tahun penjara sama dengan HRS.

Menurutnya kasus HRS terlihat aneh dan ada tindakan-tindakan yang berbeda. Lebih lanjut Mardani mendoakan agar HRS tetap diberi kekuatan dan keadilan.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi @MardaniAliSera pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulisnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x