"Dulu, KSP @GeneralMoeldoko tidak memberitahu, apalagi meminta restu Presiden @jokowi, menyelenggarakan KLB abal-abal di Deli Serdang," papar Rachland.
"Kini dia menggugat Kemenkumham. Tapi apakah dia sudah belajar dari kesalahannya tempo itu?. Apakah kali ini dia sudah lapor dan minta izin Presiden," tambahnya.
Dengan demikian, ia menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak berwibawa di depan kepala stafnya.
"Betapa tidak berwibawanya Presiden di depan Kepala Stafnya," pungkasnya.
Adapun informasi pengajuan pengesahan kepada PTUN seperti telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah.
"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keteranganya Jumat, 25 Juni 2021.
"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekretaris Jenderal.