GALAMEDIA - Kisruh kudeta Partai Demokrat ternyata hingga saat ini belum berakhir. Moeldokok Cs kekeuh merebutnya dari Agus Harimurti Yudhoyono.
Kuasa Hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang, Rusdiansyah, Jumat, 25 Juni 2021 resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada Maret lalu disahkan.
Seperti diketahui dalam KLB tersebut Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
“Kita mengupayakan mekanisme hukum administrasi di internal Partai Demokrat, tidak dijawab, pokoknya hasil KLB disahkan,” kata Rusdiansyah.
“Hari ini, kita ajukan gugatan Pembatalan Penolakan Kemenkumham kemarin,” kata Rusdiansyah kepada awak media di depan kantor PTUN,” lanjutnya.
Rusdiansyah pun meyakini gugatan kliennya bakal dikabulkan.
Soalnya, kata dia, KLB Deli Serdang memperjuangkan hak-hak anggota partai Demokra dirampas dan dipecat seenaknya.
“Kami yakin ini akan dikabulkan. Kami sedang mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar,” tuturnya.