Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan Demokrat KLB ke Pengadilan.
Karena itu, gugatan ini menjadi upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Dana Bansos 2020 Kelebihan Rp1,4 Triliun, Mensos Risma Belum Kembalikan ke Kas Negara
Rusdiansyah menyatakan gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang, teregistrasi dengan nomor perkara: No. 150/G/2021/PTUN.JKT.
Pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Ia menyebutkan, dalam materi gugatan ada beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.
Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.