Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test miliknya yang dilakukan di RS Ummi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.
Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.
Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga meringankan terdakwa.
Salah satunya adalah perihal status terdakwa yang memiliki keluarga dan merupakan seorang guru agama yang dibutuhkan masyarakat.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim.***