Kemungkinan Bisa Terus Bertambah, 55 RT di DKI Jakarta Kini Masuk Kategori Zona Merah Covid-19

- 28 Juni 2021, 21:50 WIB
Warga berkendara di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Warga berkendara di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus corona di tingkat rukun tetangga (RT).

Berdasarkan data terbaru, saat ini tercatat ada 55 RT yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Dari laman corona.jakarta.go.id, Senin, 55 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat empat RT, Jakarta Timur (7), Jakarta Barat (6), Jakarta Selatan (17) dan Jakarta Utara (21).

Data ini merupakan zona merah untuk periode 28 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Gandeng Hotel Sediakan Tempat Pemulihan Pasien Covid-19

Pada periode sebelumnya 20-28 Juni hanya ada 10 RT zona merah dengan Jakarta Selatan hanya tiga RT zona merah dan Jakarta Utara tidak ada RT zona merah.

Dalam data tersebut dipaparkan bahwa RT zona merah tersebut juga masuk ke dalam RT pengendalian ketat atau rawan dengan pembagian zona merah, oranye dan kuning.

Sebanyak 1.415 RT (meningkat dari 892 RT) yang masuk zona rawan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur sebanyak 2.600 RT (naik dari 1.594 RT) zona rawan, lalu zona rawan di Jakarta Barat ada 2.721 RT (naik dari 1.733 RT).

Kemudian ada 2.024 RT (naik dari 1.325 RT) zona rawan di Jakarta Selatan, RT zona rawan di Jakarta Utara sebanyak 1.780 RT (naik dari 1.061 RT) dan RT zona rawan di Kepulauan Seribu sebanyak 13 (naik dari enam RT).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x