Covid-19 Kian Ganas, Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Lakukan PPKM Darurat

- 29 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay/geralt/

Imbas kenaikan Covid-19 saat ini sebanyak 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan sisanya bekerja dari rumah.

Sedangkan tempat umum seperti restoran dan warung makan hanya diperbolehkan melayani 25 persen dari tempat duduk.

Sementara itu perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin serta membawa hasil tes swab PCR.

Baca Juga: Jangan Cemas! 5 Cara Sederhana Ini Bisa Atasi Hidung Tersumbat Lho, Dijamin Napas Langsung Plong

Namun, hingga saat ini langkah-langkah baru tersebut masih belum diketahui apakah berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah dengan zona merah saja.

Sedangkan daerah yang saat ini dinyatakan zona merah antara lain DKI Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung Jawa Barat dan sebagian Riau di Sumatera.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah