Covid-19 Kian Ganas, Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Lakukan PPKM Darurat

- 29 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay/geralt/

GALAMEDIA - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tajam hingga direncanakan akan diberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masuk dalam gelombang kedua dan semakin diperparah dengan masuknya varian Delta yang lebih menular.

Rencana pembatasan yang lebih ketat tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal.

Rapat tersebut membahas rincian tindakan baru untuk memerangi Covid-19 yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Prabowo Disebut Konsumsi Ivermectin, Gerindra Meradang: Tak Sesuai Fakta dan Menyesatkan!

Informasi tersebut diperoleh media Singapura Straits Times yang disampaikan dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Dikutip Galamedia dari Straits Times, komisi kesehatan DPR menyebutkan kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting akan bekerja dari rumah.

"Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran," ujar anggota komite kesehatan DPR dalam sebuah pesan teks kepada Straits Times.

Baca Juga: ASN Jabar Didorong Miliki Sense of Crisis di Tengah Pandemi Covid-19

Imbas kenaikan Covid-19 saat ini sebanyak 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan sisanya bekerja dari rumah.

Sedangkan tempat umum seperti restoran dan warung makan hanya diperbolehkan melayani 25 persen dari tempat duduk.

Sementara itu perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin serta membawa hasil tes swab PCR.

Baca Juga: Jangan Cemas! 5 Cara Sederhana Ini Bisa Atasi Hidung Tersumbat Lho, Dijamin Napas Langsung Plong

Namun, hingga saat ini langkah-langkah baru tersebut masih belum diketahui apakah berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah dengan zona merah saja.

Sedangkan daerah yang saat ini dinyatakan zona merah antara lain DKI Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung Jawa Barat dan sebagian Riau di Sumatera.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah