Usai Dinyatakan Masuk Level Zona Merah, Polres Garut Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik

- 30 Juni 2021, 15:50 WIB
Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu 30 Juni 2021.
Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu 30 Juni 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Setelah dinyatakan sebagai wilayah zona merah dalam level kewaspadaan Covid-19 bersamaan dengan 11 kabupaten kota lainnya di Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan langkah-langkah strategis dengan melakukan penyekatan di beberapa perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya.

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo, mengatakan penyekatan dilakukan di 5 titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.

"Yang pertama yaitu titik penyekatan di Kadungora, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, yang kedua yaitu titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Bank Dunia Nyatakan Tenaga Kerja maupun Pekerjaan di Indonesia Berkualitas Rendah, Salah Satunya Ojek Online

Priyo menyebutkan, penyekatan lainnya dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di Ikan Mas (Kecamatan Tarogong Kaler), Pertigaan Selaawi dan di Pasirwangi. Menurutnya, penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Garut yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 sampai 9 Juli 2021.

Meskipun begitu, terang Priyo, untuk penyekatan ini akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut. Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya, maka penyekatan bisa diberhentikan.

"Namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran covid-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan," ucapnya.

Priyo menuturkan, untuk perhotelan masih bisa buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat.

Namun demikian, untuk pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif Covid-19 yaitu rapid test, swabtest, maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x