"Percuma batasi mobilitas domestik jika gerbang Internasional terus dibuka," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengintruksikan untuk membatasi mobilitas imbas dari lonjakan Covid-19 yang signifikan.
Jokowi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 nanti.
Pembatasan tersebut berupa penutupan mall, tempat ibadah, operasional pasar, tempat umum bahkan perkantoran non esensial yang diwajibkan untuk work from home (WFH) 100 persen.***