"Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Bandung Geser Anggaran Senilai Rp 80 Miliar
Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN.
Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.
Pada 2020 ada peningkatan 43 persen perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikt TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020).
Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84 persen pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.
Dari data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertiifikasi TKDN di atas 40 persen (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56 persen) dari 19 kelompok produk/barang.
Darwin menjelaskan, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah.
Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.