Kabar Gembira dari Kemensos! BST Rp 300 Ribu Bakal Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli 2021

- 2 Juli 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi BST Rp 300 ribu.
Ilustrasi BST Rp 300 ribu. /PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

GALAMEDIA - Kabar gembira dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu per bulan akan kembali disalurkan.

Sebelumnya BST Rp 300 Ribu sempat terhenti sampai bulan April yang lalu namun kini dipastikan berlanjut menyusul pemberlakukan PPKM Darurat.

Melansir akun Instagram resmi Kemensos, BST Rp 300 Ribu per bulan akan dibagikan paling lambat pada pekan kedua bulan Juli 2021 ini.

"Seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berdampak di beberapa sektor, Kemensos akan menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST)," demikian ditulis dalam unggahan Kemensos Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Akun Instagram Hilang, Jerinx SID Tuduh Orang Ini, dr. Tirta: Setahu Gue Dia Selalu Datang Saat Sidang

Kabar baiknya lagi bahwa pada bulan Juli ini, masyarakat akan menerima BST Rp300 per bulan untuk bulan Mei dan Juni sekaligus.

"Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya berakhir di bulan April, akan disalurkan kembali untuk bulan Mei dan Juni sekaligus," paparnya.

Diharapkan bahwa percepatan penyaluran BST Rp 300 Ribu ini akan membantu kelompok rentan dari dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, penegasan juga telah disampaikan oleh Mensos Tri Rismaharini sebelumnya.

Baca Juga: Soroti Ucapan Megawati Soal Partai Komunis China, PDIP: Move On, Soalnya Saat Ini Sudah Industri 4.0!

"Jadi mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini (Juli) dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," kata Risma dikutip Galamedia Jumat, 2 Juli 2021.

Sebagai informasi, seperti sebelumnya bahwa penyaluran BST Rp 300 Ribu ini akan dilakukan melalui Pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Wali Kota Bandung: Mari Jalani PPKM Darurat dengan Lapang Dada

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu yang menjadi penekanan dalam PPKM Darurat adalah penutupan sektor-sektor non esensial termasuk rumah ibadah.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x