Sementara, diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.
Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.
Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.
Sementara, untuk pasar tradisional yang menjual bahan pokok masih dibuka tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***