PPKM Darurat Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Sejumlah Aturan yang Wajib Diketahui

- 3 Juli 2021, 06:12 WIB
ilustrasi Penutupan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung
ilustrasi Penutupan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung /Dicky Irvan/galamedia/

GALAMEDIA - Mulai hari ini Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli mendatang, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Di Jawa Barat, PPKM Darurat berlaku untuk wilayah Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Juli 2021: Elsa Kembali Berencana Tutupi Kedoknya, Al Dapat Bukti Baru

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Pecundangi Belgia, Italia Jumpa Spanyol di Semifinal EURO 2020

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x