PPKM Darurat Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Sejumlah Aturan yang Wajib Diketahui

- 3 Juli 2021, 06:12 WIB
ilustrasi Penutupan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung
ilustrasi Penutupan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung /Dicky Irvan/galamedia/

Baca Juga: Spanyol Lolos ke Semifinal EURO 2020 Usai Lewati Drama Adu Penalti

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 3 Juli 2021: Bu Farah Menyesal, Nana-Dewa Pergi dari Kediaman Buwana

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x