Apresiasi Erick Thohir, Dirut BPJamsostek: Kami Siap Berkoordinasi dengan Seluruh Kementerian dan Lembaga

- 3 Juli 2021, 18:36 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS /

GALAMEDIA - Menteri BUMN, Erick Thohir melalui Surat Edaran memberikan sorotan terkait urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Hal tersebut, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Seperti diketahui, Inpres tersebut, memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo memberikan apresiasi kepada langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres tersebut.

Baca Juga: Megawati Ucapkan Selamat HUT ke Partai Komunis China, Rocky Gerung: Skandal Demokratis Mengelu-Elukan Otoriter

"Kami akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya, untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Lebih jauh, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x