Minta Anwar Abbas Jangan Bawa 'Tuhan Marah', Tokoh NU: Menutup Masjid Sementara Dibenarkan Sesuai Kaidah Fiqh

- 4 Juli 2021, 15:17 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag. /ANTARA/HO-mui.ir.id/

"Jadi gak usah digoreng: 'Tuhan murka'b 'Rejim anti Islam' dll. Ibadah msh bisa dikerjakan di rumah msg2 scr berjamaah," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Bansos Ini Bakal Segera Disalurkan Saat PPKM Darurat Berlangsung, Apa Saja?

Seperti yang diketahui, pandemi covid-19 di Indonesia belum kunjung usai, terbaru, akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan pada situasi covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.

Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah