Gibran Izinkan Mall Beroperasi, Gus Umar Sentil LBP: Katanya Kepala Daerah yang Melawan Dipecat, Berani Gak?

- 4 Juli 2021, 15:28 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan.
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan. / Instagram @umar_hasibuan75

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar belum lama ini turut menyoroti keputusan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang tak menutup mal di masa PPKM Darurat.

Menariknya, dalam unggahan di akun Twitter pribadinya @umar_chelsea75, Tokoh NU tersebut mengatakan bahwa logika yang digunakan Gibran soal tak menutup mal di masa PPKM Darurat tersebut sudah benar.

“Logika Gibran benar,” kata Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @umar_chelsea75 pada Minggu 4 Juli 2021.

Atas hal tersebut, Gus Umar lantas mempertanyakan langkah apa yang akan diambil koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait keputusan Gibran membuka mall saat PPKM berlangsung.

Baca Juga: BEM UI Dituding ‘Mesra’ dengan PD, Ricky Kurniawan: Leon Itu Anak Kader PDIP dan Pendukung Jokowi

Pasalnya, diakatakan Gus Umar, Luhut mengumumkan bahwa kepala daerah yang melawan akan dipecat.

“Nah gimana nih pak LBP. Katanya kepala daerah yg melawan dipecat. Berani Gak?” tanyanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya tidak akan menutup mal secara keseluruhan di masa PPKM Darurat.

Gibran mengatakan akan tetap mengizinkan mitra-mitra di mal yang bergerak di sektor esensial tetap buka seperti biasa.

Keputusan Gibran tersebut berbeda dengan pernyataan Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menegaskan mal atau pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi di masa PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Mal ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tak ada mal yang buka sampai 20 Juli," katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sebut Visi Jokowi Tak Buruk pada Analisanya, Rizal Ramli: Bener Enggak atau Ngaco?

Seperti yang diketahui, pandemi covid-19 di Indonesia belum kunjung usai, terbaru, akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan pada situasi covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.

Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Pasar Kaget Punclut Sempat Ramai, Camat dan Kapolsekta Cidadap Langsung Turun ke Lapangan

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x