"Para penyembah rumah ibadah lagi galau, karena gak bisa menyembah 'Tuhannya'. Sedangkan para Penyembah Tuhan sedang beribadah dirumah, menghindari virus yang makin mengganas.," ujarnya.
Baca Juga: 6 Olahraga Termahal di Dunia, Ada yang Mencapai Rp3 Miliar, Tertarik Mencoba?
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Di antaranya menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan selama PPKM Darurat di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam (masjid) seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," kata Yaqut Cholil Qoumas dilansir Galamedia dari Antara.***