Puluhan Warga Kota Bandung Nekat Melanggar Aturan PPKM Darurat, Tim Gabungan Langsung Tindak Tegas

- 6 Juli 2021, 14:49 WIB
Pelanggar aturan PPKM Darurat langsung jalani sidang di tempat.
Pelanggar aturan PPKM Darurat langsung jalani sidang di tempat. /Remy Suryadie/Galamedia/

GALAMEDIA - Tim gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, Satpol PP Provinsi Jabar, dan Pengadilan Bandung, melakukan penindakan terhadap masayarakat dan pengusaha yang masih membandel serta melakukan pelanggaran saat diberlakukannya PPKM darurat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021, mengatakan, masayarakat dan para pemilik usaha yang melanggar, di beri tindakan hukum dengan proses sidang, atas dasar Perda Nomor 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018.

"Tadi tim gabungan bergerak, melakukan penindakan dengan sidang di tempat. Ada 25 orang yang kita tindak," jelasnya.

Masih dikatakan Adanan, penindakan dilakukan di beberapa titik, di Kota Bandung. Jumlah orang yang ditindak dan dilakukan sidang, sebanyak 25 orang termasuk beberapa badan usaha.

Baca Juga: Said Didu Tampar Stafsus Presiden: Rakyat Hadapi Maut Covid-19, Ini Malah Bahas Proyek Ibu Kota Baru

"Enam perorangan, dan 19 lainnya badan usaha," ucapnya.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, lanjut Adanan, meliputi tidak menggunakan masker, tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti yang ada dalam aturan PPKM Darurat.

"Kalau untuk badan usaha, masih ada yang menjalankan 100 persen work from office, namun mereka tidak termasuk kriteria essensial. Di kantornya juga tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan lain-lainnya," kata dia.

Penindakan hukum yang diberikan, untuk perorangan dikenakan pasal pasal 21 i ayat 1. Dan untuk pelaku usaha menggunakan pasal 21i ayat 2.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x