Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Begini Hukum, Hikmah, Syarat Hewan untuk Kurban yang Dicontohkan Nabi
"Mereka yang melanggar diwajibkan tadi membayar denda sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 300.000. Mereka tadi langsung bayar di tempat. Dan uangnya itu langsung disetorkan ke Kas Daerah," ucapnya.
Adanan menghimbau, masyarakat atau para pengusaha, untuk ikuti aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat. Hal itu guna, memutus rantai penyebaran Covid-19.***