Puluhan Warga Kota Bandung Nekat Melanggar Aturan PPKM Darurat, Tim Gabungan Langsung Tindak Tegas

- 6 Juli 2021, 14:49 WIB
Pelanggar aturan PPKM Darurat langsung jalani sidang di tempat.
Pelanggar aturan PPKM Darurat langsung jalani sidang di tempat. /Remy Suryadie/Galamedia/

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Begini Hukum, Hikmah, Syarat Hewan untuk Kurban yang Dicontohkan Nabi

"Mereka yang melanggar diwajibkan tadi membayar denda sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 300.000. Mereka tadi langsung bayar di tempat. Dan uangnya itu langsung disetorkan ke Kas Daerah," ucapnya.

Adanan menghimbau, masyarakat atau para pengusaha, untuk ikuti aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat. Hal itu guna, memutus rantai penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x