Poin penting yang dirubah terutama terkait usaha selain kebutuhan pokok.
Jika sebelumnya dalam ketentuan nomor 2 huruf b disebutkan pertokoan/ etalase/distro yang menjual selain kebutuhan sehari-hari dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB, maka dalam SE perubahan disebutkan pertokoan/etalase yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari ditutup sementara hingga masa PPKM darurat berakhir yaitu 20 Juli mendatang.***