GALAMEDIA - Gabungan petugas dari Polsek Patokbeusi, Koramil Pabuaran dan Satpol PP Kecamatan Patokbeusi, Subang menertibkan tempat hiburan yang lebih dikenal dengan warung remang-remang (warem) yang ada di jalur Pantura.
Bahkan beberapa pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggannya ada yang sempat dibawa ke Kantor Kecamatan untuk diberi pengarahan karena nekat bertransaksi di saat diberlakukannya PPKM.
Kapolsek Patokbeusi, Kompol H. Kasidi membenarkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat guna penegakan dan penertiban Protokol Kesehatan, sekaligus melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan kegiatan kepolisian yang tingkatkan (KKYD).
"Ini untuk memutuskan mata rantai peredaran Covid-19 serta penyakit masyarakat sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto," ujarnya, Selasa, 6 Juli 2021.
Dalam operasi gabungan ke sejumlah warem ternyata banyak yang melarikan diri hingga ada yang meloncat ke sungai.
Namun beberapa orang berhasil diamankan dan diberi pengarahan untuk tidak melakukan praktik di tempat tersebut.
Sementara Bupati Subang Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor KS.01/1599/HK/2021 terkait PPKM Darurat Covid-19 memuat perubahan atas beberapa poin yang terdapat pada Surat Edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.
Baca Juga: Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara