Sanksi Berat Langsung Diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di Cimahi kepada Pelanggar Prokes PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 16:48 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan menggelar Operasi Penegakan Aturan PPKM Darurat di Pasar Rancabentang, Kamis (8/7).
Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan menggelar Operasi Penegakan Aturan PPKM Darurat di Pasar Rancabentang, Kamis (8/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

Menurut Achmad, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran berat aturan PPKM Darurat di lokasi Pasar Rancabentang.

Baca Juga: Heboh Ma'ruf Amin Bakal Mundur dari Wapres, Sosiolog Bandingkan dengan Joe Biden hingga Mahathir Mohamad

Sesuai aturan, operasional pasar berlangsung hingga pukul 13.00 WIB dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam lokasi bersamaan.

Protokol kesehatan juga perlu diterapkan lebih ketat, sebelum pergi ke pasar, baik pembeli maupun pedagang harus memastikan kondisi yang sehat.

"Sejauh ini tidak ada pelanggaran berat karena pasarnya pasar kecil, hanya memenuhi kebutuhan lokal. Kita sudah sampaikan kepada pedagang juga agar perhatikan prokes lebih ketat, termasuk berani menegur pembeli yang tidak pakai masker," tuturnya.

Pihaknya berharap upaya tersebut bisa mendorong masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes.

"PPKM Darurat ini berlaku hingga 20 Juli 2021 dengan segala aturannya, namun prokes tetap harus dijalankan selama pandemi, untuk melindungi semua pihak dari Covid-19," imbuh Achmad.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x