Menurut Achmad, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran berat aturan PPKM Darurat di lokasi Pasar Rancabentang.
Sesuai aturan, operasional pasar berlangsung hingga pukul 13.00 WIB dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam lokasi bersamaan.
Protokol kesehatan juga perlu diterapkan lebih ketat, sebelum pergi ke pasar, baik pembeli maupun pedagang harus memastikan kondisi yang sehat.
"Sejauh ini tidak ada pelanggaran berat karena pasarnya pasar kecil, hanya memenuhi kebutuhan lokal. Kita sudah sampaikan kepada pedagang juga agar perhatikan prokes lebih ketat, termasuk berani menegur pembeli yang tidak pakai masker," tuturnya.
Pihaknya berharap upaya tersebut bisa mendorong masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes.
"PPKM Darurat ini berlaku hingga 20 Juli 2021 dengan segala aturannya, namun prokes tetap harus dijalankan selama pandemi, untuk melindungi semua pihak dari Covid-19," imbuh Achmad.***