"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN (Badan Nasional Narkotika)," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardiasnyah Bakrie dan supir mereka ZN sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka itu diamankan dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu pada Rabu, 7 Juli 2021.
Para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***