Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Terkatung-katung, Komnas HAM Minta Proses Hukum Dipercepat

- 9 Juli 2021, 18:06 WIB
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji untuk terus mengawal kasus penembakan 6 anggota laskar FPI yang hingga saat ini masih terkatung-katung.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari menyatakan, pembunuhan enam laskar FPI akan berlanjut ke pengadilan jika berkas-berkasnya sudah lengkap.

"Kami berharap, dari proses kejaksaan ke pengadilan itu segera saja sehingga bisa ada progres, ada kemajuan," ujar Beka, Jumat, 9 Juli 2021.

Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI, Amien Rais mengatakan secara kelembagaan Polri dan TNI tidak terlibat dalam peristiwa penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu disampaikannya saat peluncuran buku berjudul Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS.

Baca Juga: Jagokan Rizal Ramli Jadi Presiden, Aktivis: Koruptor Serta Para Tukang Kentit Ga Akan Bisa Leluasa

“Secara kelembagaan Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dalam pelanggaran HAM berat tersebut,” kata Amien Rais secara daring, Rabu, 7 Juli 2021.

Meski demikian, Amien tidak secara gamblang menyebutkan pihak yang harus bertanggung jawab dalam penembakan Laskar FPI. Dia mengatakan proses hukum kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan jujur.

Dia berharap dengan keterbukaan itu, kasus pelanggaran HAM tidak akan terulang.

“Agar kasus pelanggaran HAM yang salama ini dibuat remang-remang oleh pihak tertentu, tidak terjadi lagi,” kata mantan Ketua MPR tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x