"Saya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutuskan perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," tandasnya.
Baca Juga: Daftar Agen Oksigen di Kota Bandung, Pasokan Oksigen Aman Warga Diimbau Tetap Bijak
Edhy didakwa bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar jika ditotalkan sebesar Rp 25,75 miliar. Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.***