Edhy Prabowo Minta Bebas dari Dakwaan: Saya Sudah 49 Tahun, Tak Bisa Menanggung Beban Berat

- 10 Juli 2021, 07:51 WIB
Edhy Prabowo menjalani sidang kasus korupsi benih benur. Ia meminta dihukum ringan karena tuntutan dari jaksa KPK dinilainya sangat berat.
Edhy Prabowo menjalani sidang kasus korupsi benih benur. Ia meminta dihukum ringan karena tuntutan dari jaksa KPK dinilainya sangat berat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

"Saya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutuskan perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," tandasnya.

Baca Juga: Daftar Agen Oksigen di Kota Bandung, Pasokan Oksigen Aman Warga Diimbau Tetap Bijak

Edhy didakwa bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar jika ditotalkan sebesar Rp 25,75 miliar. Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x