Dua masjid yang dimaksud adalah Masjid Jami' Al-Mukhlis dan Masjid Khoirul Biqo di Jalan Sunter Kemayoran, Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Padahal sebelumnya, dalam peraturan PPKM telah ditegaskan bahwa rumah ibadah termasuk masjid menjadi salah satu yang ditutup.
"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021 yang lalu.***