GALAMEDIA- Tim satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul membubarkan acara hajatan pernikahan yang digelar warga di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Ahad 11 Juli 2021.
"Pembubaran terpaksa dilakukan karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," ujar Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, Ahad 11 Juli 2021.
Menurut Aji, pembubaran acara hajatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman dan Danramil Tarogong, Kapten Inf. Dedi Saefuloh.
Aji menyebutkan, awalnya pihaknya menerima laporan adanya kegiatan warga yang dilarang selama kegiatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dengan dipimpin Kapolsek dan Danramil, tim gabungan bersama Satpol PP pun langsung bergerak ke lokasi.
"Saat sampai, ternyata betul saja ada kegiatan hajatan atau pesta pernikahan. Padahal aturannya, pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang saja. Inimah ngundang-ngundang, jadi banyak orang di lokasi," ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, terang Aji, Kapolsek dan Danramil pun langsung memberikan himbauan dan membubarkan kegiatan tersebut. Selain itu, penyelenggara hajatan pun kemudian diberikan tindakan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP.
"Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar aturan selama PPKM darurat," ucapnya.
Baca Juga: Langkah Kimi Farma Disebut Faisal Basri Biadab, Jubir Erick Thohir Keluarkan Penjelasan