Mulai Hari Ini, Penumpang TransJakarta Wajib Miliki STRP

- 12 Juli 2021, 05:51 WIB
Bus Transjakarta.
Bus Transjakarta. /Foto: Dok. Transjakarta/

GALAMEDIA - Mulai Senin 12 Juli 2021 ini, Pengelola PT Transportasi Jakarta (TransJarkarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal ini terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Selain STRP, penumpang juga harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Italia Juara EURO 2020, Donnarumma Sukses Kubur Ambisi Inggris

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi.

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Juli 2021: Miss Olive Tahu Satu Rahasia Besar Elsa, Terkait Kasus Roy?

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia.

Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau "tap in".

Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.

Baca Juga: Soal Dosis Vaksin, AS Klaim Kirim 4 Juta Tapi Jokowi Bilang 3 Juta, PD Curiga: Satu Juta Lagi Dibatalkan?

Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x