Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Kembali Dibuka

- 12 Juli 2021, 18:49 WIB
Seorang warga sedang membuat AK-1 atau kartu kuning di  kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Seorang warga sedang membuat AK-1 atau kartu kuning di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Baca Juga: Bobby Nasution Izinkan Warga Medan Takbiran di Masjid Saat Idul Adha, Tapi...

"Iya lebih baik membuat AK-1 sekarang, kalau di akhir (pendaftaran) takutnya membludak," imbuhnya.

Menurut Teja, di masa pandemi Covid-19 dan di masa PPKM Darurat ini, pihaknya membatasi pelayanan AK-1 hanya 2,5 jam dalam sehari.

"Kita batasi cuma sampai jam 11.30 WIB, hanya 2,5 jam saja. Kalau panjang durasinya terlalu beresiko," tuturnya.

Teja mengatakan, kartu kuning merupakan syarat untuk mengajukan permohonan kerja, termasuk mendaftar CPNS. Ia menambahkan selama ini rata-rata pemohon pembuatan kartu kuning berasal dari lulusan SMA atau SMK.

Baca Juga: 2 Kendaraan Dinas Polres Tasikmalaya Dirusak Massa, Begini Penjelasan Polda Jabar

"Lebih banyak sih yang baru lulus sekolah, dibandingkan dengan yang lulus sudah lama," ujarnya.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Sementara Syarat yang harus dipenuhi pada pemohon agar bisa mendapatkan kartu kuning ini yakni pasfoto 2 lembar, KTP, KK, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta mengisi format AK-1.

"Kalau syaratnya lengkap, pembuatannya hanya 5-10 menit. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun," terang Teja.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah