GALAMEDIA - Pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK-1) atau kartu kuning di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, kembali dibuka, Senin, 12 Juli 2021.
Sebelumnya, selama satu pekan, pelayanan AK-1 ditutup sementara karena kasus Covid-19 di Kota Cimahi meningkat.
Selain itu, karena sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Iya hari ini kami kembali buka pelayanan AK-1. Kemarin sempat ditutup dari Senin, 5 Juli sampai Jumat 9 Juli," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Teja Dahliawati saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Menurut Teja, di hari pertama pasca ditutup sementara, tidak terlalu banyak warga yang datang untuk membuat AK-1. "Hari ini hanya ada lima orang yang mengajukan pembuatan AK-1," ucapnya.
Ia mengaku ada sedikit kekhawatiran jika pemohon AK-1 melonjak di pertengahan bulan ini. Mengingat saat ini sedang berlangsung pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana salah satu syaratnya harus menyertakan AK1. Sementara pendaftaran terakhir CPNS pada 21 Juli 2021.
"Mereka tahunya kita kan lagi WFH (work from home), padahal tidak semua WFH, pelayanan tetap dilakukan. Jadi takutnya numpuk di akhir atau jelang berakhirnya pendaftaran CPNS," terangnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada warga yang akan membuat AK-1 untuk segera mendatangi kantor Disnaker Kota Cimahi.