Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr. Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin.
"Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.
Dijelaskan pula bahwa usai ditangkap, kasus dr Lois kini diambil alih oleh Mabes Polri. Dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.
Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antara obat dan lain sebagainya.Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.***