Dokter Lois Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara, IDI Singgung Soal Absurditas

- 13 Juli 2021, 09:02 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr. Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Tekan BOR Rumah Sakit, Jabar Perkuat Strategi Isoman, Kang Emil: Tinggal Daftar Pikobar, Obat Datang ke Rumah

"Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.

Dijelaskan pula bahwa usai ditangkap, kasus dr Lois kini diambil alih oleh Mabes Polri. Dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antara obat dan lain sebagainya.Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x