PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen

- 13 Juli 2021, 17:10 WIB
Guberrnur Jawa Barat Ridwan Kamil
Guberrnur Jawa Barat Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jabar/

Adapun dari 70 ribuan kasus aktif di Jabar, 20 ribu di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara 50 ribunya adalah pasien isolasi mandiri.

"Makanya kita ada program pengobatan gratis, sudah hampir 12 ribu pasien isoman yang meminta obat dan akan kita fasilitasi," kata Kang Emil.

Dari sisi penegakan hukum, sesuai aturan, Pemda Provinsi Jabar menerapkan dua sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana bukan kurungan. Kang Emil mengungkap, sejauh ini sanksi administratif telah diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat usaha.

Baca Juga: Anggaran Covid Mencapai Triliunan Rupiah, Rizal Ramli Minta BPK Investigasi: Missmanagement atau Korupsi?

"Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis," ucapnya.

Kemudian sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan 200-an usaha formal.

"Sanksi pidana dalam bentuk denda ada 1.000-an untuk perorangan dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus," ungkapnya.

Efektivitas PPKM darurat di Jabar diapresiasi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan. Dari evaluasinya, Jabar telah cukup baik menekan mobilitas warga hingga 15,4 persen.

"Pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar cukup baik bisa menekan 15,4 persen mobilitas," ujar Luhut.

Tren penurunan mobilitas di Jabar dilihat dari _Google Traffic_ berada di angka minus 26,5 persen. Sementara _Facebook Mobility_ minus 21,5 persen dan night light minus 4,2 persen.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah