Warga Kota Cimahi Diimbau Shalat Idul Adha di Rumah

- 13 Juli 2021, 17:14 WIB
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah.

Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.

Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana mengatakan, Shalat Idul Adha disarankan tidak dilakukan di masjid, tapi di rumah masing masing.

"Jangankan Idul Adha, Jumatan saja kita sarankan diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. Apalagi sekarang Cimahi zona merah, maka Shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," terangnya saat dihubungi, Selasa, 13 Juli 2021.

Menurut Yayan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.

Baca Juga: PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen

Dalam SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing. Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.

Terkait imbauan Shalat Idul Adha ini, MUI Kota Cimahi, menurut Yayan sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bebaskan dr. Lois Owien, Natalius Pigai: Kepolisian Masih Menjunjung Tinggi Kebebasan Berfikir

"Point 4 pada Taushiyah MUI menjelaskan soal pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covi-19. Jadi, sehubungan Cimahi zona merah, maka shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," bebernya.

Disinggung soal aturan baru PPKM Darurat yang membolehkan tempat ibadah di buka termasuk masjid, Yayan mengatakan jika MUI Kota Cimahi sejak awal membolehkan masjid dibuka digunakan untuk kegiatan ibadah. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"MUI itu dari awal pandemi, konsen pada ikhtiar dzohir atau pengetatan prokes, serta ikhtiar batin atau ibadah dan do'a. Dalam Taushiyah MUI Kota Cimahi point 2 disebutkan masjid/mushola tetap menyerukan adzan, dan kegiatan salat berjamaah diselenggarakan secara terbatas bagi tetangga masjid dengan protokol kesehatan yang ketat," terangnya

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama pada PPKM Darurat Jawa dan Bali periode 3 - 20 Juli. Kini masjid tidak lagi ditutup selama periode itu.

Baca Juga: Dokter Asal AS Ini Bikin Warga+62 Bingung, Gara-gara Gunakan Bahasa Indonesia, Ternyata Ini Jawabannya!

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Sebelumnya dalam Inmendagri 15 Tahun 2021 tertulis,tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan kelenteng) serta tempat umum lainya yang difungsikan tempat ibadah ditutup sementara.

Tapi kini direvisi menjadi, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca Juga: Jokowi Ajak Mahasiswa dan Ibu-ibu PKK jadi Relawan Covid-19, Christ Wamea: Sementara Buzzernya Jadi Komisaris

"Jangan salah yah, MUI mendukung penuh PPKM Darurat. Hanya saja ketentuan 'Rumah Ibadah (Masjid) Ditutup Sementara' telah dipersepsikan beragam, termasuk nyerempet ke urusan politik oleh sebagian masyarakat," ujar dia.

"Padahal tujuan utama dari ketentuan itu, menghindari ibadah yang menimbulkan kerumunan yang karenanya dikhawatirkan menjadi cluster penyebaran Covid-19," terangnya.

"Jadi menurut kita (MUI), alangkah bijak jika diksi yang dipilih adalah seperti yang tertuang di Revisi Inmendagri No 19 itu, dengan kata lain tetap buka dan bisa melakukan ibadah dengan jamaah terbatas dan protokol kesehatan yang ketat," ujar Yayan menambahkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x