Jokowi Ajak Mahasiswa dan Ibu-ibu PKK jadi Relawan Covid-19, Christ Wamea: Sementara Buzzernya Jadi Komisaris

- 13 Juli 2021, 16:34 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea.
Tokoh Papua Christ Wamea. / /Twitter.com/@PutraWadapi


GALAMEDIA - Tokoh Papua, Christ Wamea kemnali menyoroti perihal pernyataan Presiden Jokowi yang mengajak para ibu-ibu PKK dan mahasiswa untuk menjadi relawan Covid-19.

Mengetahui Jokowi mengajak para ibu PKK dan mahasiswa jadi relawan covid-19, Christ Wamea lantas menyinggung para buzzer.

melalui akun Twitter pribadinya @PutraWaapi, tokoh Papua tersebut mengungkapkan bahwa ibu-ibu PKK dan mahasiswa diminta jaid relawan covid-19, sementara para buzzer justru diangkat menjadi komisaris.

Baca Juga: Akui dr Lois Owien Menyesatkan, Politisi Demokrat Tak Setuju 'Pembisik Trump' Itu Dipenjara

“Mahasiswa dan ibu PKK diminta jadi relawan Covid sementara buzzernya diangkat mjd komisaris," tutur Christ Wamea dilansir Galamedia dari akun Twitter @PutraWadapi pada Selasa, 13 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu menangani pandemi Covid-19.

"Saya ingin mengajak kepada para mahasiswa, pemuda-pemudi, ibu-ibu PKK, kader-kader posyandu untuk bersama-sama bahu membahu, gotong-royong menjdi sukarelawan, relawan dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

Jokowi menyebut para tenaga kesehatan, dokter, serta TNI dan Polri sudah bekerja keras dalam menangani pandemi sejak Maret 2020 lalu.

Ia lantas menilai bahwa penanganan akan menjadi lebih baik jika dibantu oleh keikutsertaan masyarakat.

"Lebih bagus apabila ada tambahan relawan-relawan dari seluruh masyarakat, sehingga Covid bisa ditangani dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ajak Ulama dan Tokoh Islam Tangani Covid-19: Ini Tanggung Jawab Semua Pihak

Selain mengajak masyarakat untuk menjadi relawan Covid-19, Presiden Jokowi juga saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.

PPKM Darurat ini berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x