"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara Lois, dan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Dalam pemeriksaan intens di kepolisian, Lois mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliadi.
Kepada penyidik, terduga Lois, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19 tersebut.
Slamet menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh Lois, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.