Usai Bikin Gaduh, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara, Brigjen Slamet: Saya Putuskan Tidak Menahannya

- 13 Juli 2021, 20:16 WIB
Dokter Lois Owien (baju kuning) saat di Bareskrim Polri.
Dokter Lois Owien (baju kuning) saat di Bareskrim Polri. /Dok. Humas Polri/

"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara Lois, dan tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Dalam pemeriksaan intens di kepolisian, Lois mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliadi.

Kepada penyidik, terduga Lois, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Istri Ontrog Rumah Korban, Kejahatan Suaminya Terbongkar Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Slamet menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh Lois, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.

"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x