Sementara, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.
Kementerian Agama juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Oleh karena itu, walaupun berada di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning dengan prokes yang ketat.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tandasnya.***