Menag Yaqut Ingatkan Umat Muslim Tidak Mudik dan Ibadah di Rumah Selama Idul Adha 2021

- 16 Juli 2021, 15:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A /

Menag Yaqut mengatakan bahwa mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama agar terhindar dari Covid-19.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia Hari Ini

Selaim itu, Menag juga meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021 terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Berikut adalah tiga poin pokok yang diatur Kementerian Agama dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 terkait Idul Adha.

Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Lebih Dari 320 WNI Akan Melaksanakan Ibadah Haji di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x