Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun 2021

- 16 Juli 2021, 16:36 WIB
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. /Website DJP Online/



GALAMEDIA – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni:
1. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

3. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

4. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Baca Juga: Epidemiolog Ini Sentil Jokowi Blusukan di Malam Hari: Istirahat Dong Pak, Bansos Sudah Ada yang Ngurusin!

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya.

"Seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” katanya.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya, insentif PPh Pasal 21, insentif Pajak UMKM, insentif PPh Final Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Imbas Pernyataan Kontroversial Kader PAN, Zulkifli Hasan Beri Tindakan Tegas Hingga Minta Maaf ke Masyarakat

Termasuk juga insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif PPN

Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x