Dia mengatakan bahwa penggunaan diksi militer sangat berbahaya karena akan mengartikan seluruh kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini akan dikendalikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kalau dinyatakan darurat militer nanti seluruh kondisi dan keadaan dikendalikan TNI," ujarnya.
Menyuruh polemik pernyataan Muhadjir, Menko Polhukam Mahfud MD juga turut buka suara.
Mahfud MD mengatakan bahwa darurat militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum, tapi saat ini Indonesia tengah mengalami kedaruratan kesehatan. Sehingga militer ikut turun tangan mengatasi kedaruratan itu.
Selain itu kata dia, ada beberapa keadaan darurat dalam konteks hukum misalnya darurat sipil manakala terjadi peristiwa yang menimbulkan lumpuhnya pemerintahan.
Sementara dalam konteks yang diucapkan Muhadjir adalah hal yang berbeda. Sehingga kata Mahfud, pernyataan Muhadjir tidak menyalahi UU yang ada.
"Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," katanya.
Hingga berita ini dibuat, istilah 'Darurat Militer' masih menjadi trending topic di Twitter.***