Panas! HRS dan Amien Rais 'Tak Akur' Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

- 19 Juli 2021, 16:12 WIB
Politisi senior, Amien Rais.
Politisi senior, Amien Rais. /Youtube/Amien Rais Official/

GALAMEDIA - Pernyataan Amien Rais soal kasus penembakan enam laskar FPI beberapa waktu lalu menuai protes dari pihak Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pernyataan Amien yang menyebut bahwa institusi TNI dan Polri tidak terlibat dalam penembakan enam pengawal HRS itu dianggap blunder.

Kini pihak HRS menyoal pernyataan Amien yang dilontarkan dalam peluncuran Buku Putih TP3 beberapa waktu lalu.

"Setelah membaca dengan baik buku putih ini, secara kelembagaan ini penting, Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dari pelanggaran HAM berat itu, alhamdulillah kira bersyukur ya," kata Amien, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Penting! Aturan Terbaru Perjalanan Selama Libur Idul Adha Ungkit Soal Kartu Vaksin dan Hasil PCR

"Jadi teman-teman TNI dari tiga angkatan dan teman-teman Polri, Anda memang tidak terlibat baik skenario apalagi pelaksanaan. Jadi kita bangga alhamdulillah tulang punggung keamanan bangsa namanya Polri dan tulang punggung pertahanan namanya TNI itu tidak terlibat sama sekali," sambungnya.

Selanjutnya, Amien menyebut bahwa ketidakterlibatan dua institusi itu merupakan kabar gembira. Pasalnya, kedua lembaga yang merupakan akan menjadi alasan terbukanya kasus tersebut.

"Justru di sinilah kita perlukan keterbukaan dan sekaligus kejujuran serta proses hukum yang terbuka dan transparan mungkin agar selama ini kasus pelanggaran HAM ini yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu dan diharapkan menghilang dengan sendirinya itu tidak akan terjadi. Insyaallah never. Tidak akan terjadi," jelas dia.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Halangi PT Taekwang Berkurban

Sementara itu, pihak HRS menganggap bahwa pernyataan Amien yang selama ini dikenal dekat dengan pentolan FPI itu adalah blunder.

Tak pelak, reaksi keras dilayangkan pihak HRS melalui Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar. HRS disebut menolak keras pernyataan Amien.

"Bahwa pernyataan Amien Rais terlalu prematur, karena itu urusan nanti saat pembuktian di Pengadilan HAM," kata Aziz Senin, 19 Juli 2021.

Lebih lanjut, kata Aziz, pernyataan Amien justru merugikan pihak keluarga dan korban enam laskar FPI itu sendiri.

"Bahwa pernyataan Amien Rais sangat blunder, karena merugikan tim dan korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan," lanjutnya.

Baca Juga: Ikuti Jejak Luhut, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf: Bukan Situasi yang Mudah

Aziz mengungkapkan bahwa HRS menganggap pernyataan eks Ketua MPR RI itu dapat menjadi boomerang bagi TP3 sendiri.

"Bahwa pernyataan Amien Rais jadi bumerang bagi TP3, karena Amien Rais ada dalam Tim TP3 dan pernyataan tersebut bisa menguatkan skenario rezim via polisi bahwa tragedi Km 50 hanya pelanggaran kriminal biasa," tutur Aziz.

Sebelumnya, usai keterangan yang dikemukakan oleh Amien Rais dalam peluncuran Buku Putih TP3 itu, Menko Polhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapan.

Mahfud menegaskan bahwa kasus penembakan enam laskar FPI itu bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Terimakasih, Pak Amien, atas sportifitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang terbunuhnya 6 laskar FPI, bahwa tidak ada keterlibatan TNI-POLRI," cuit Mahfud MD Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Jokowi Menurun Tajam Hingga di Bawah 50 Persen

"Artinya peristiwa bkn Pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM Berat itu melibatkan aparat scr terstruktur dan sistematis," sambungnya.

Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa sebelumnya memang Amien Rais sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penembakan enam laskar FPI.

Sementara Komnas HAM sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dikenang ‘The King of Lip Service’, Rachland Nashidik: SBY Dikenang Sebagai Salah Satu Korban Buzzer

"Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dgn Presiden, Pemerintah jg sdh mengatakan bhw Komnas HAM tdk menemukan terjadinya Pelanggaran HAM Berat," bebernya.

Namun Mahfud MD mempersilakan seandainya TP3 memiliki bukti adanya pelanggaran HAM berat dan pemerintah akan menindaklanjuti.

"Tp kalau TP3 pny bukti ttg pelanggaran HAM Berat itu Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti2 tdk ada. Trims TP3." pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x